dari 1.447 Fintech P2P Lending baru sekitar 127 yang beroperasi secara legal di Indonesia, namun sebagai besar masih bermasalah.
Intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.
Sampai dengan Agustus 2021, realisasi jasa pembiayaan fintech P2P lending tumbuh dengan 70,36 persen menjadi Rp 26,10 triliun.
OJK Sebut Fintech P2P Lending Jadi Solusi Pendanaan UMKM